Proses Penyelidikan Dugaan Money Politik Paslon 2 Bengkalis Dihentikan, Gakkumdu Bengkalis Bungkam 

Tanda 2 jari yang mana mengarah kepada salah satu pasangam calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis saat Pembagian pupuk murah

BENGKALIS, DETAK60.COM - Dihentikannya proses penyelidikan dugaan money politik dengan modus pemberian pupuk subsidi oleh timses paslon nomor urut 2 yaitu Abi Bahrun-Herman ke masyarakat di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya Bawaslu Bengkalis sebelumnya menyatakan bahwa modus pemberian pupuk dengan pose dua jari telah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. 

Namun Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Polres Bengkalis, Senin (2/11/2020) akhirnya menyepakati jika laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan tim sukses Abi Bahrun- Herman berinisial MR, Sp dan Zn pada saat penjualan pupuk kepada petani di Kecamatan Bukit Batu sebagaimana berita yang beredar di salah satu media online baru-baru ini, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. 

Sayangnya, saat dikonfirmasikan salah satu Koordinator Gakkumdu Bengkalis, Immanuel Tarigan, Senin (2/11/2020) malam enggan memberikan tanggapan dasar mengenai pemberhentian secara detail. 

"Ia benar bang, sudah di klarifikasi memang faktanya tidak ditemukan unsur melawan hukum bg, "tulis pesan melalui WhatsApp Immanuel Tarigan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada awak media. 

Saat ditanya mengenai ada bukti petunjuk tim sukses paslon Abi Bahrun- Herman berinisial berpose 2 jari pada penyerahan pupuk, kemudian ada diduga pengumpulan KK masyarakat di kecamatan Bukit Batu tersebut, dan petunjuk-petunjuk lainnya.

Sebagai dua alat bukti yang sudah merupakan peristiwa yang berangkai saling berkaitan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis itu enggan menanggapi alias bungkam hingga saat ini. 

Sementara Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis mengatakan, penghentian proses penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan kepada tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Bengkalis, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

“Karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, kita di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan jaksa akhirnya mengambil keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan, "ujar salah satu Koordinator Sentra Gakkumdu Bengkalis, M. Hary Rubianto, Senin (2/11/2020) kemarin. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum UMRI, R. Desril, SH MH, berpendapat bahwa jika ada salah satu tim paslon yang hadir dalam pemberian itu dan menyuruh agar memilih salah satu paslon, atau tidak memilih salah satu paslon, maka itu memenuhi unsur pelanggaran. 

"Jika dua unsur seperti ada tim dan ada menyuruh untuk memilih atau tidak memilih salah satu paslon, maka sudah memenuhi unsur money politik, "kata Desril. 

Masih katanya, merujuk pada Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. 

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Yusuf Daeng menyebutkan merujuk pada Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. 

Pengamat Politik, Saiman Pakpahan menyebutkan kasus tersebut secara teori hukum harus sampai ke pengadilan. Agar terlihat jelas apakah benar-benar money politic atau tidak. 

"Dengan dugaan money politik begini, paslon dan partai pengusung dan pendukung, akan menjadi perbincangan publik, terutama di level civil society, "katanya. 

Sementara itu, Praktisi Hukum Aam Herbi SH menilai, laporan dugaan money politik terhadap tim sukses Abi Bahrum dan Herman sudah memenuhi unsur. Sebab, ada tim paslon AMAN yang berfoto dengan masyarakat dengan dua jari pertanda nomor urut di Pilkada Bengkalis. 

"Kita menilai itu sudah memenuhi unsur. Tinggal menunggu proses oleh Gakumdu lalu dilimpahkan ke pengadilan, "kata Aam. 

Untuk diketahui, tim sukses paslon berslogan Aman itu dilaporkan dengan dugaan money politic yakni melakukan pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu beberapa waktu lalu. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar